Innalillahi.. Karawang...
--
Re share:
Kawan-kawan :Silakan di-share seluas-luasnya supaya minimalberita ini ramai di medsos.Kabar satu jam lalu dari kawan-kawan yang dilapangan:1. ada 4 orang petani tertembak, 5 PetaniDitangkap, 10 buruh luka-luka. sekarang dirawat diRSUD Karawang.2. Ada 1 Petani Tertembak, 8 Petani Luka-Luka.Tapi ini belum terkonfirmasi.Untuk selanjutnya, ada undangan dari KPA danKontras.
Di dalamnya akan ada banyak penjelasanmengenai kesewenang-wenangan Agung PodomoroLand Tbk dan Negara ini:"Undangan : Tragedi pengusiran paksa terhadap1.200 petani krawang dari lahannya oleh 7.000aparat kepolisian brimob (Mabes Polri dan Poldajabar) dg kekuatan 3 baracuda, 8 water canon dan7 AWC menyisahkan penderitaan kelam bagi petanidan akan menghilangkan krawang sbg lumbungpadi nasional.
Tindakan represif aparat atas alasanapapun tdk dibenarkan dalam UU.KontraS bersamaKPA mengundang teman2 media pada kegiatansiaran pers ttg tragedi tsb,pada hari Selasa/24 Juni2014, jam 15.30 di Kantor KontraS (Jl.BorobudurNo.14,Menteng,Jakarta Pusat. Trima ksh atasperhatian dan kehadirannya.
Cp ; Syamsul Munir(081380855841),Dede Sineba (081368633608)"
Untuk sementara ini, bisa bantu Bom SMS untuk:
1. Tolak Penggusuran & Eksekusi PN Karawang,karena Tanah sudah digarap, dikuasai dan dimilikisecara sah oleh warga dan warga telah secara taatmembayar Pajak kepada Negara selama puluhantahun.
2. Tarik 7.000 Pasukan Brimob bersenjata lengkapdari daerah konflik agraria Karawang karena wargamerasa terindimidasi dan terprovokasi.
3. Meminta dukungan segenap rakyat Indonesiakhususnya kawan-kawan sejuang reforma agrariadan media massa untuk bersolidaritas, memantaudan mengawasi letusan konflik agraria di Karawangyang mengancam hidup 1.200 petani.
ke:Kapolda Jabar,Mochamad Iriawan 0817118484;Kapolres Karawang, Dadi Hartadi 0811350096;Ketua PN Karawang, Marsudin, 081290318064
Ayo terus galang solidaritas & kekuatan rakyat,saling bantu & berbagi informasi antar rakyat.
--repost--
25 Juni 2014 pukul 7:20 · Publik
Bagikan
1,7 rb
Lihat komentar sebelumnya…
Abu Zafran
Kronologi Sengketa Tanah di
Karawang
1. Awalnya, berstatus tanah
Partikelir Eigendom Verponding
2. 17 Mei 1949, bebas digarap
masyarakat
3. Tahun 1958, status tanah
menjadi tanah usaha rakyat dan
tanah kongsi atau tanah milik
adat
4. Tahun 1962, ditetapkan
menjadi tanah negara bebas
(objek landreform)
5. Tahun 1965, menjadi hak milik
rakyat melalui Redis
6. Tahun 1971, dirincik dan didata
oleh pemerintah desa
7. Tahun 1972, dikeluarkan dan
diberikan Girik/IPEDA kepada
masyarakat dan Buku Leter C
untuk desa
8. Tahun 1974, tanah tersebut
disewakan kepada PT Dasa Bagja
hingga tahun 1977
9. Tahun 1975, PT Dasa Bagja
mengajukan HGU ke Kanwil
Agraria Jawa Barat
10. Tahun 1977, warga
menanyakan lahan untuk digarap
kembali
11. Tahun 1986, PT Dasa Bagja
mengalihkan lahan itu ke PT
Makmur Jaya Utama
12. Tahun 1990, PT Makmur Jaya
Utama mengalihkan lahan itu ke
PT SAMP
13. Tahun 2012, PT SAMP menjual
lahan itu ke PT Agung Podomoro
Land
14. 4 Juni 2014, PN Karawang
mengeluarkan surat Risalah
Pemanggilan Aanmaning
15. 8 Juni 2014, warga unjuk rasa
menolak eksekusi
16. 8 Juni 2014, Komnas HAM
survei lahan sengketa
17. 10 Juni 2014, PN Karawang
mengundang warga untuk
koordinasi eksekusi
18. 11 Juni 2014, mediasi Forum
Muspida Karawang deadlock
19. 12 Juni 2014, PN memvonis
Ratna Ningrum 6 bulan penjara
20. 13 Juni 2014, blokir jalan
depan PN Karawang untuk
menolak eksekusi
dan sekarang eksekusi
Comments
Post a Comment