HTI merupakan organisasi yang menginduk pada Hizbut Tahrir --organisasi politik yang dibentuk oleh tokoh Islam Taqiyyuddin An Nabhani di Palestina pada 1953.


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu (19/7). Pemerintah sudah lama mempersoalkan kehadiran HTI di Indonesia. Pada 8 Mei 2017, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah memberi sinyal pemerintah bakal menindak tegas HTI. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto kala itu. Dua bulan berselang, pemerintah lantas meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Wiranto menyebut Perppu Ormas itu diterbitkan karena undang-undang yang lama menyulitkan pemerintah untuk menindak Ormas-Ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila. Lihat juga: MUI Angkat Suara soal HTI yang Tak Akui Pancasila Perppu itu kini telah membuahkan dampak pada pencabutan status badan hukum HTI. Organisasi masyarakat yang sudah lama mengakar di Indonesia itu kini tak lagi punya payung hukum untuk meneruskan eksistensinya di tengah masyarakat. HTI merupakan organisasi yang menginduk pada Hizbut Tahrir --organisasi politik yang dibentuk oleh tokoh Islam Taqiyyuddin An Nabhani di Palestina pada 1953. Dalam jurnal berjudul Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia karya Sudarno Sobhron, Hizbut Tahrir disebut sebagai organisasi yang memproklamirkan diri untuk membebaskan Islam dari kekuasaan kafir dan ingin membangun kembali sistem Khilafah al Islamiyyah. Aksi Aliansi Ormas Islam menolak penerbitan Perppu Ormas. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) Jurnal yang ditulis oleh dosen Pemikiran Islam Kontemporer Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta itu mencatat, Hizbut Tahrir sejak didirikan terus berkembang dan meluas ke beberapa negara meski dalam perjalanannya mengalami banyak benturan ideologi. Paham yang dimiliki Hizbut Tahrir pertama kali diboyong ke Indonesia oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, mubaligh sekaligus aktivis Hizbut Tahrir Australia yang berasal dari Yordania. Sudharno menjelaskan, Bogor menjadi tujuan pertama Abdurrahman untuk menaburkan paham Hizbut Tahrir di Indonesia. Lihat juga: Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI “Abdurrahman datang ke Bogor untuk mengajar di Pondok Pesantren Al-Ghazali, kemudian Masjid Al-Ghifari Institut Pertanian Bogor dijadikan sebagai tempat penyemaian ide-ide Hizbut Tahrir kepada mahasiswa,” tulis Sudarno dalam jurnalnya. Mahasiwa yang telah memahami ide-ide Hizbut Tahrir, dituturkan Sudarno, diberi misi untuk menyebarkannya ke mahasiswa di kampus yang lain. Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia , Institut Teknologi Bandung di antaranya menjadi sasaran. Selain itu disebutkan Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan kampus-kampus lain juga dibidik untuk menyemai ide Hizbut Tahrir. Lembaga Dakwah Kampus di beberapa kampus yang telah dirasuki ide-ide Hizbut Tahrir kemudian membentuk Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus pada tahun 1986. “Muhammad Ismail Yusanto, aktivis Jamaah Shalahuddin Universitas Gadjah Mada menjadi salah satu pendiri ini, dan forum tersebut menjadi cikal bakal perkembangan HTI,” tulis Sudarno seperti dikutip dari jurnalnya. Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia. (AFP PHOTO / JEWEL SAMAD) Sejak itu, kata Sudarno, HTI terus mengembangkan sayapnya dan menjaring banyak anggota. Kiat-kiat yang digunakan pun tidak hanya melalui dakwah, seminar, atau pengajian, tetapi juga menggunakan majalah, tabloid, bulletin, selebaran, dan booklet secara berkala. Mengutip situs Hizbut-tahrir.or.id, Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan. Tidak lagi berkutat di kampus seperti pada awal mula perkembangannya. HTI pun semakin lantang menyuarakan bahwa organisasinya memiliki misi politik. Hal itu diutarakan HTI di situsnya, Hizbut-tahrir.or.id. Lihat juga: HTI Sebut Rezim Jokowi Anti-Islam “Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan).” Perihal jumlah anggota atau pengikut, pihak HTI tidak pernah mengemukakan secara gamblang berapa orang anggota dan simpatisan yang dimiliki. Jika menilik dari fans page di Facebook HTI, ada sekitar 130 ribu orang yang mengikuti perkembangan berita seputar HTI. Semuanya berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya Pulau Jawa yang merupakan titik awal perintisan dibentuknya HTI. HTI juga pernah menghelat Konferensi Khilafah Internasional (KKI) pada 12 Agustus 2007 di Gelora Bung Karno. KKI yang bertemakan "Saatnya Khilafah Memimpin Dunia" itu dihadiri oleh sedikitnya 100 ribu peserta. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) HTI sejak awal menentang perbitan Perppu Ormas. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Perppu menurutnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas. Alasan kedua, kata Ismail, Perppu hanya dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Sementara mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas). "Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun secara substansial," kata Ismail. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Comments