Badan HUkum HTI Hari Ini Resmi Cabut Oleh Kemenkum HAM. HTI: Ini Kedzaliman Ganda, Apa Salah Kami...???


FOTO Video Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Kemenkumham 19 July 2017 11:11 am - Ihwan Fajar 0  HTI.   KABAR.NEWS, Jakarta - Pasca keluarnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan untuk mencabut badan hukum ormas yang dianggap menyimpang. Salah satu ormas yang dicabut badan hukum adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," ujar Dirjen AHU Freddy Harris dikutip dari liputan6.com di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Keputusan Kemenkumham yang mencabut Badan Hukum HTI telah dikoordinasikan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).  Keputusan pemerintah yang mencabut badan hukum HTI pun langsung mendapatkan tanggapan dari HTI. Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkum HAM yang akan mencabut izin badan hukum HTI.  "Kami sama sekali tidak mengerti, kok bisa tiba-tiba dicabut (badan hukum). Apa salah kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkum HAM," ungkap dia. Jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan Pemerintah, Ismail mengatakan, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum (HTI). "Ini tidak ada peringatan tertulis, kami salah apa. Itulah kami sebut kezaliman, kesewenang-wenangan. Terbitnya perppu sebuah kezaliman. Lalu di dalam perppu menghilangkan proses pengadilan, kezaliman baru. Jadi ini kezaliman ganda,"keluhnya.      

Comments